Penegakan Dan Pelangaran HAM Di Bidang Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
   Perkembangan Zaman ini kemajuan pembangunan di Indonesia dalam segala bidang berkembang pesat pula.Tidak terkecuali pembangunan dalam bidang pendidikan. Hal ini merupakan upaya yang sungguh-sungguh dari rakyat untuk mencapai suatu kehidupan yang dicita-citakan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Untuk mencapai cita-cita bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sangatlah diperlukan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia.

   Pendidikan merupakan hak asasi manusia (HAM) dan merupakan suatu sarana yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan hak-hak yang lainnya. Penyelesaian suatu program pendidikan yang sudah ditetapkan dengan memuaskan merupakan prasyarat yang sangat penting untuk akses mendapatkan perkerjaan, mendapatkan kehidupan yang layak serta mengangkat harkat dan martabat pribadi seseorang, sehingga pendidikan dilihat sebagai gerbang menuju keberhasilan.[2]

   Negara disini memiliki tanggung jawab besar untuk menghormati (respect), memenuhi (fulfiil), melindungi (protect) hak asasi manusia atas pendidikan seluruh warga negara.Maka dari itu tidak ada alasan untuk memungkiri tidak terpenuhinya hak atas pendidikan anak Indonesia. Karena mereka adalah bagian dari generasi penerus bangsa indonesia kelak untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan seperti yang tertera pada pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.

   Berangkat dari pernyataan tersebut, makalah ini akan membahas masalah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia pendidikan Indonesia. Pembahasan tersebut terkait dengan pengertian dan jenis HAM, landasan hukum penegakan HAM di Indonesia, serta upaya penegakan HAM di dunia pendidikan Indonesia.

B.         Masalah Pokok
   Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1)            Apa pengertian HAM dan Pendidikan?
2)            Bagaimana hubungan antara HAM dengan Pendidikan?
3)            Bagaimana upaya penegakan HAM di dunia pendidikan Indonesia?

BAB II
PEMBUKAAN
A.          Pengertian Hak Asasi Manusia dan Pendidikan
a.      Pengertian (HAM) Hak Asasi Manusia
     Hak Asasi Manusia (HAM) sering disebut sebagai human right. HAM diartikan secara sempit sebagai kebebasan. HAM dapat diartikan sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun juga dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai manusia. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, dijelaskan pengertian hak asasi manusia (HAM) seperti dalam pasal 1 ayat (1): “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”[3]

     Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Sekalipun HAM bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam suatu negara.

       Hak Asasi Manusia (HAM) dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. HAM diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

   Cara pandang HAM di Indonesia tercermin dalam landasan hukum penegakanya, yaitu:

a)          Landasan Idiil
   Landasan idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).  Landasan idiil HAM di Indonesia adalah Pancasila sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

b)         Landasan Konstitusional
   UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi bangsa dan Negara Indonesia dalam memberikan penghormatan , pengakuan, perlindungan, serta pengakuan HAM di Indonesia. Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni: Pembukaan UUD 1945 alenia ke-1 dan ke-4, Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32,  pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945

c)             Landasan Operasional
    Landasan operasional adalah landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan pelaksana seperti undang-undang (UU) dan TAP MPR. Pelaksanaan UU diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan peraturan daerah (Perda).
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

b.      Pendidikan HAM
Pendidikan HAM (human rights education) secara sederhana dapat diartikan sebagai mendidik  setiap individu untuk dapat memperjuangkan hak-haknya sekaligus untuk dapat menghargai hak-hak orang lain. [4] Pendidikan merupakan hak asasi manusia (HAM) dan merupakan suatu sarana yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan hak-hak yang lainnya. Penyelesaian suatu program pendidikan yang sudah ditetapkan dengan memuaskan merupakan prasyarat yang sangat penting untuk akses mendapatkan perkerjaan, mendapatkan kehidupan yang layak serta mengangkat harkat dan martabat pribadi seseorang, sehingga pendidikan dilihat sebagai gerbang menuju keberhasilan.[5]

Pendidikan HAM memiliki dimensi strategis dalam memajukan, melindungi, menegakkan dan menghormati HAM. Pendidikan HAM bukan saja merupakan ikhtiar untuk menyebarluaskan pemahaman dan wawasan HAM kepada seluruh masyarakat secara holistik, tetapi juga penciptaan agar HAM menjadi bagian integral dalam kehidupan seluruh lapisan masyarakat. Kebutuhan akan pendidikan HAM ini menjadi kian penting dan menemukan relevansinya bagi masyarakat dan bangsa kita karena pengalaman masa lalu negara kita yang kelam oleh riuhnya pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aparatur negara (state), maupun yang dilakukan oleh masyarakat (society) itu sendiri.[6]

Pendidikan HAM juga merupakan refleksi dari usaha untuk melindungi HAM. Perlindungan terhadap HAM ini kini bahkan telah menjadi tuntutan dan harapan seluruh lapisan masyarakat di satu sisi dan di sisi lain menjadi kewajiban negara. Para pendiri negara (founding fathers) telah mencoba merumuskannya dalam konstitusi, seperti terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 bagian ke satu bahwa: “Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Begitu pula dengan pasal-pasal di dalamnya. Beberapa di antaranya adalah Pasal 27 ayat 1 (hak berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan); Ayat 2 (hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak); Pasal 28 (hak berserikat dan berkumpul).

Pendidikan HAM pada dasarnya merupakan aspek strategis dalam memajukan dan menegakkan HAM. Pendidikan HAM bukan hanya usaha untuk menyebarluaskan pemahaman HAM, tetapi juga penciptaan agar HAM menjadi bagian terintegrasi dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kehidupan berumah tangga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Komisi Nasional HAM sejak berdirinya pada tahun 1993, telah melakukan berbagai upaya pendidikan HAM. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah bekerjasama dengan Canadian Human Rights Foundation dan Quebec Human Rights Commission menyelenggarakan lokakarya dan perencanaan strategis pendidikan HAM di Indonesia. Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat, Komnas HAM kemudian menjadikan hak tersebut sebagai titik tolak upaya pendidikan HAM di masa mendatang.

B.           Hubungan Hak Asasi manusia (HAM) dengan Pendidikan
     Yang menjadi dasar penting hubungan Pendidikan dan HAM dalam bangsa dan negara Indonesia adalah Hukum, dimana untuk menjaga koherelasi dan perlindungan tersebut maka Hukum harus mengikat HAM dan Pendidikan didalamnya dimana Pendidikan merupakan bagian penting dari HAM yang perlu dijaga, karena merupakan Hak Hakiki yang harus dilindungi serta harus diberikan kepada seluru umat manusia di Indonesia.

     Untuk menunjang suatu usaha, maka diperlukan beberapa faktor, begitu juga dalam menunjang suatu hubungan antara Hukum, HAM, dan Pendidikan, diperlukan juga faktor penting sebagai penunjangnya, yaitu

a.      Stabilitas Hukum
     Faktor ini adalah faktor penunjang dalam bidang hukum, dimana stabilitas dari hukum tersebut haruslah flexibel, dalam pengertian bahwa hukum tersebut tidak terlalu sering diganti, dan dapat bertahan lama sehingga tidak terjadi kesimpangan-kesimpangan, serta akibat perubahan zaman, sebab dengan sering mengganti hukumnya, maka dapat mengakibatkan ketidak stabilan dalam penerapan, karena seringnya berganti hukum yang digunakan.

b.      Aparatur yang terampil, tegas, bersih dan takut akan hukum
     Faktor satu ini juga tidak kalah penting, dikarenakan hukum merupakan benda pasif yang tidak akan berfungsi tanpa adanya aparatur yang menjalankan sistemnya, oleh karena itu aparatur sangat penting dalam penunjang hubungan tersebut, aparatur haruslah terampil, tegas, bersih, dan takut akan hukum demi menunjang kesterilan dalam bidang pengaturan, penghukuman, dan penerapan Hukum dalam bidang pendidikan dan HAM. Sebab jika tidak maka hukum akan runtuh karena sistem yang sudah baik jika dijalankan dengan orang yang tidak baik maka akan berantakan. Aparatur tersebut tidak hanya dibidang hukum saja seperti Hakim, Polisi, dan Kejaksaan, namun juga bidang pendidikan dan HAM, dimana aparatur dibidang tersebut haruslah mematuhi segala sesuatu yang sebagaimana telah diatur dalam UU maupun tata tertib yang telah dibuat. Tanpa adanya neko-neko, atau lirik sana lirik sini, ataupun terjadi penyimpangan peraturan demi keuntungan pribadi ataupun golongan.

c.       Masyarakat yang madani dan taat hukum
     Faktor yang satu ini juga faktor penting dalam menjaga hubungan antara hukum, HAM, dan pendidikan, bagaimana tidak, jika seseorang tidak bisa menjaga hubungannya dengan orang lain serta melanggar HAM nya maka akan terjadi kekacauan, begitu juga jika dalam masyrakat terdapat diskriminasi dalam penerimaan pendidikan, dimana salah satu kelompok masyarakat tidak dibolehkan memperoleh pendidikan, maka akan terjadi pelanggaran HAM dan dapat mengakibatkan jurang sosial didalam masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan masyarakat yang madani dan taat hukum agar terciptanya kehidupan yang aman, damai, dan berpendidikan didalamnya .

d.      Sarana dan Prasarana
     Selain ketiga faktor diatas, terdapat 1 faktor lagi yang tidak kalah penting, yaitu sarana dan prasarana, tanpa adanya sarana dan prasarana maka kegiatan tidak akan dapat dilakukan, tanpa sarana dan prasarana maka akan terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan, oleh karena itu untuk menunjangnya haruslah tersedia sarana dan prasarana dalam Hukum, HAM, dan Pendidikan di Indonesia agar tercipta keseimbangan, keteraturan, dan kemantapan dalam pelaksanaannya.

Pengimplementasian Pendidikan dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari

1.      Pasal 28c ayat 1 dan 2 UUD 1945
   “(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya ”. [7]

     Dimana dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan, disini dapat dilihat bahwa kata setiap disini mengacu pada seluruh tanpa terkecuali sedikitpun, artinya tidak ada yang tidak boleh mendapat pendidikan, serta kata berhak disini mengacu bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menerimanya tanpa terkecuali dan tanpa dikekang. Dengan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan bagian dari HAM yang tidak terpisahkan, bahkan bagian penting dari HAM.

2.      Pasal 28i ayat 4 UUD 1945
   “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”.

     Artinya bahwa HAM wajib dilindungi oleh pemerintah dan subbagiannya, penerapannya juga harus dilakukan pemerintah kepada warganya.

3.      Pasal 28j UUD 1945
   “ (1)Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,(2) dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalm suatu masyarakat demokratis”

     Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa pemerintah tidak saja hanya mengatur mengenai perlindungan hukumnya saja bagi pelanggar, namun pemerintah juga mengatur mengenai tata tertib HAM dalam bermasyarakat, dimana walaupun setiap orang mempunyai HAM namun tidak boleh semena-mena karena ada batasan-batasannya juga yaitu HAM orang lain.

4.      Pembukaan UUD 1945
   “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

   Pada pembukaan ini terdapat kata mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merujuk pada pendidikan, disini tampak jelas bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi pentingnya pendidikan bagi warganya serta bagi negaranya, sehingga unsur pendidikan dimasukkan kedalam pembukaan konstitusi Indonesia.

5.      UU No 23 Tahun Tentang Pendidikan Nasional
Dengan adanya UU ini maka dapat dipastikan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam sistemnya untuk melindungi dan mengimplementasikan pendidikan dalam kehidupan warga dan menaruhnya dalam lindungan hukum.

6.      UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
Dengan adanya UU ini, maka pemerintah mengakui keberadaan HAM dan melindunginya dengan UU dan hukum yang berlaku sebagaimana tertera dalam UU tersebut, selain itu dengan adanya UU ini maka sudah bisa dipastikan pemerintah mengakui HAM dan melindunginya dengan menciptakan UU ini dan mengimplementasikannya dalam kehidupan bernegara dan bagi masyarakat.

7.      UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kepres No 50 Tahun 1998 tentang KOMNAS HAM, Kepres No 181 Tahun 1998 tentang KOMNAS anti kekerasan Anak dan Perempuan
      Dengan pembentukan UU dan Kepres diatas dapat dinyatakan bahwa pemerintah serius dalam melindungi HAM di Indonesia, terutama bagi perempuan dan anak sehingga dibentuk KOMNAS perlindungan anak dan perempuan, disamping itu pemerintah menunjukkan keseriusannya juga dengan mendirikan pengadilan HAM yang bertujuan mengadili para pelanggar HAM terutama HAM berat.

C.           Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia Pendidikan Indonesia
     Hak Asasai Manusia (HAM) mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negara, dan dalam hubungan antara sesama warga negara. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang diperoleh manusia dari Tuhan YME dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. HAM tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang hidup manusia.

    Di Indonesia, HAM bersumber dan bermuara pada pancasila diatur dengan UUD 1945 dan UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

     Dalam pelaksanaanya, Hak Asasi Manusia (HAM) dibagi atas berbagai jenis. Berikut ini pembagian jenis Hak Asasi Manusia dunia, diantaranya:

1)          Hak asasi pribadi / Personal Right
§   Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat,

§   Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat,

§   Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan,

§   Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2)          Hak asasi politik / Political Right
§   Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan,

§   Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan,

§   Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya,

§   Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3)          Hak azasi hukum / Legal Equality Right
§   Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan,

§   Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS),

§   Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4)          Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
§  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli

§  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak

§  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll

§  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu

§  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5)          Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
§  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan

§  Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6)          Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
§  Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan

§  Hak mendapatkan pengajaran

§  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

    Landasan hukum yang mengatur penegakan HAM di dunia pendidikan Indonesia antara lain:

1.      UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5 tentang hak mendapatkan pendidikan[8]
a.         Pasal 31 ayat 1 
   “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas bahwa setiap anak harus mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Jika ada salah satu warga atau siswa yang sengaja dibuat untuk tidak dapat mendapatkan pendidikan karena alasan biaya yang terlalu mahal maka pemerintah wajib menetapkan kebijakan lain yang dapat diterima oleh semua warga agar dapat bersekolah.

b.      Pasal 31 ayat 2 
   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan bagi siapapun tanpa adanya perbedaan ras, suku, agama, jenis kelamin, dll. Tentunya pihak sekolah tidak boleh sewenang-wenang dalam membuat anggaran biaya massuk sekolah di setiap satuan pendidikan.

c.       Pasal 31 ayat 3
   “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Dengan adanya pendidikan dan setiap anak memperoleh pendidikan diharapkan bunyi pasal 31 ayat 3 dapat terwujud.

d.    Pasal 31 ayat 4 
  “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional”. Dengan adanya anggaran pendidikan dari negara diharapkan dapat membantu dalam memberikan pendidikan bagi setiap warga dan agar pihak sekolah tidak sewenang-wenang dalam menetapkan biaya sekolah.

e.    Pasal 31 ayat 5 
 “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia”. Dengan pendidikan yang maju diharapkan semua warga dapat mengikuti perkembangan zaman.

2.      UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM pasal 12 – 13
·             Pasal 12 
   “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”

·             Pasal 13 
   “Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi  kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.”

3.        Pasal 26 Deklarasi Universal HAM:
·             Pasal 26 ayat 1
   Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.

·             Pasal 26 ayat 2
   Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.

·             Pasal 26 ayat 3
   Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pentingnya pendidikan selain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk memajukan Hak Asasi Mnusia di Indonesia. Selain pendidikan sebagai suatu hak yang diberikan berdasarkan konstitusi, pendidikan juga menjadi suatu kewajiban yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Pendidikan merupakan hak konstitusional, yang dijamin implementasinya secara nasional berdasarkan konstitusi.

Di Indonesia hak ini diakui dan dijamin di dalam UUD 1945. Tanggung jawab negara di dalam pendidikan dituangkan di dalam pasal-pasal dalam UUD 1945, dan sasaran pendidikan secara konkret adalah “….mencerdaskan kehidupan bangsa….” Sebagaimana yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atau dengan kata lain dapat menimbulkan kasus-kasus pelanggaran HAM. Kasus-kasus pelanggaran HAM bisa saja terjadi di berbagai bidang kehidupan, tidak terkecuali di bidang pendididikan.

Berangkat dari hal tersebut, sudah sepantasnya seluruh warga negara Indonesia mengupayakan kemajuan pendidikan di Indonesia. Hal sentral yang perlu diperhatikan adalah upaya memajukan pendidikan sangat erat kaitanya dengan pemenuhan hak atas pendidikan.

·         Kasus yang terjadi di Pangkal Pinang sekitar tahun 2011 lalu telah mengingatkan kita tentang bagaimana hak atas pendidikan ini dipandang sebelah mata. Keputusan sekolah unuk mengeluarkan keempat siswa yang membuat pernyataan “tak sepantasnya” di facebook dirasa terlalu berlebihan sehingga menghalang-halangi mereka untuk memperoleh hak atas pendidikan mereka.

·         Adapun kasus kekerasan terhadap siswa dimana, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Disdikbud Provisi Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap murid sebuah SMK di Purwokerto. "Disdikbud juga harus mem-BAP guru pelaku pemukulan, jika terbukti bersalah maka harus diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian maupun peraturan perundangan yang berlaku, apalagi korban tidak hanya satu, tetapi banyak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam siaran persnya, Senin (23/4/2018). Penegakan hukum dalam kasus ini, sambung Retno, penting dilakukan agar ada efek jera dan tidak ada peniruan oleh siapapun dalam upaya mendidik atau mendisiplinkan anak. Sekolah seharusnya menjadi zona aman dan nyaman bagi peserta didik. Retno menjelaskan, pemukulan atau penamparan yang dilakukan oknum guru SMK tersebut adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar Pasal 54 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya Pelaku kekerasan juga melanggar Pasal 76C yang berbunyi: Setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 80 (1) yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3,6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.  Ia juga mengimbau semua pihak yang memiliki video kekerasan tersebut untuk dihapus dan tidak disebarluaskan lagi, demi kepentingan terbaik bagi anak. [9]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
     Hak Asasi Manusia (HAM) dapat diartikan sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun juga dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai manusia.

     Dalam pelaksanaanya, Hak Asasi Manusia (HAM) dibagi atas berbagai jenis, yaitu hak asasi pribadi / personal right, hak asasi politik / political right, hak azasi hukum / legal equality right, hak azasi ekonomi / property rigths, hak asasi peradilan / procedural rights, hak asasi sosial budaya / social culture right.

     Hukum yang mengatur penegakan HAM di dunia pendidikan Indonesia antara lain: UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5, UU RI No.39 tahun 1999 pasal 12 – 13, Pasal 26 Deklarasi Universal HAM.

     Pentingnya pendidikan selain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk memajukan Hak Asasi Mnusia di Indonesia. Selain pendidikan sebagai suatu hak yang diberikan berdasarkan konstitusi, pendidikan juga menjadi suatu kewajiban yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya.

     Pendidikan merupakan hak konstitusional, yang dijamin implementasinya secara nasional berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, sudah sepantasnya seluruh warga negara Indonesia mengupayakan kemajuan pendidikan di Indonesia yang sangat erat kaitanya dengan pemenuhan hak atas pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

v  Nababan, Asmara. 2000. Pendidikan Hak Asasi Manusia: Panduan untuk fasilitator. Yogyakarta: Sekip Blimbingsari CT.IV/38

v  Hidayat, Komarudin dan Azra, Azyumardi. 2008. Pendidikan Kewargaan ( Civic Education). Jakarta : Kencana.

v  https://didikharianto.wordpress.com/2007/01/01/ham-dalam-bidang-pendidikan-di-indonesia/

v  Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

v  Soegito A.T,dkk. 2003. Pendidikan Pancasila. Semarang : UNNES Press.

v  https://www.jpnn.com/news/komnas-ham-dunia-pendidikan-indonesia-dalam-kondisi-darurat



[1] Soni, “ pendidikan karakter maritim “, http://sonihistoriaoke.blogspot.com/2017/10/pendidikan-karakter-maritim.html
[2] Lutfi, “ pendidikan berbasis HAM” , http://www.lutfichakim.com/2012/04/pendidikan-berbasis-hak-asasi-manusia.html
[3] DPR RI,  Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999” , http://referensi.elsam.or.id/2014/08/uu-ri-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia/
[4] Heru setyo, “pendidikan HAM”, https://herususetyo.com/2013/02/15/pendidikan-hak-asasi-manusia/
[5] Lutfi, “ pendidikan berbasis HAM” , http://www.lutfichakim.com/2012/04/pendidikan-berbasis-hak-asasi-manusia.html
[6]  AOS, “Mengapa pendidikan ham itu perlu?” , http://www.asmaroemarsaleh.com/index.php/artikel/hukum/111-mengapa-pendidikan-ham-itu-perlu.html
[7] Afitri, “ pasal 28a 28j uud 1945”, https://afitridwiastuti.wordpress.com/season-1/pasal-28-a-28-j-uud-1945/
[8] Petikan hidup, “ bunyi UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5 dan penjelasanya”, https://petikanhidup.com/bunyi-uud-1945-pasal-31-ayat-1-2-3-4-5-dan-penjelasannya.html
[9] Susi fatimah ,“KPAI: Usut Tuntas Kekerasan Pelajar SMK di Purwokertohttps://news.okezone.com/read/2018/04/23/65/1890198/kpai-usut-tuntas-kekerasan-pelajar-smk-di-purwokerto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Resume Jurnal

Nama-Nama Komponen Komputer Beserta Fungsinya

Instalasi Dan Pemasangan Kabel Fiber Optik