Penegakan Dan Pelangaran HAM Di Bidang Pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan
Zaman ini kemajuan pembangunan di Indonesia dalam segala bidang
berkembang pesat pula.Tidak terkecuali pembangunan dalam bidang pendidikan. Hal
ini merupakan upaya yang sungguh-sungguh dari rakyat untuk mencapai suatu
kehidupan yang dicita-citakan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.[1]
Untuk mencapai cita-cita bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sangatlah
diperlukan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara
Indonesia.
Pendidikan merupakan hak asasi manusia (HAM)
dan merupakan suatu sarana yang mutlak diperlukan untuk
mewujudkan hak-hak yang lainnya. Penyelesaian suatu program pendidikan yang sudah
ditetapkan dengan memuaskan merupakan prasyarat yang sangat penting untuk akses
mendapatkan perkerjaan, mendapatkan kehidupan yang layak serta mengangkat
harkat dan martabat pribadi seseorang, sehingga pendidikan dilihat sebagai
gerbang menuju keberhasilan.[2]
Negara disini memiliki tanggung jawab besar untuk
menghormati (respect), memenuhi (fulfiil), melindungi (protect)
hak asasi manusia atas pendidikan seluruh warga negara.Maka dari itu tidak ada
alasan untuk memungkiri tidak terpenuhinya hak atas pendidikan anak Indonesia. Karena
mereka adalah bagian dari generasi penerus bangsa indonesia kelak untuk
mewujudkan apa yang dicita-citakan seperti yang tertera pada pembukaan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara
Indonesia.
Berangkat
dari pernyataan tersebut, makalah ini akan membahas masalah penegakan Hak Asasi
Manusia (HAM) di dunia pendidikan Indonesia. Pembahasan tersebut terkait dengan
pengertian dan jenis HAM, landasan hukum penegakan HAM di Indonesia, serta
upaya penegakan HAM di dunia pendidikan Indonesia.
B.
Masalah Pokok
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok bahasan
dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1)
Apa pengertian HAM dan Pendidikan?
2)
Bagaimana hubungan antara HAM dengan Pendidikan?
3)
Bagaimana upaya penegakan HAM di dunia
pendidikan Indonesia?
BAB
II
PEMBUKAAN
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia dan Pendidikan
a.
Pengertian (HAM) Hak Asasi
Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) sering disebut sebagai human right. HAM diartikan secara sempit sebagai
kebebasan. HAM dapat diartikan sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak
lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat
atau dicabut oleh siapapun juga dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan
harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai manusia. Sedangkan menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, dijelaskan pengertian hak
asasi manusia (HAM) seperti dalam pasal 1 ayat (1): “HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”[3]
Hak Asasi Manusia (HAM)
merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan
dan oleh sebab itu bersifat universal. Sekalipun HAM bersifat universal, tetapi
pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut
dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang
berlaku di dalam suatu negara.
Hak Asasi Manusia (HAM)
dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. HAM diperoleh manusia dari
penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Cara pandang HAM di
Indonesia tercermin dalam landasan hukum penegakanya, yaitu:
a)
Landasan Idiil
Landasan
idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa Indonesia untuk
senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap Hak
Asasi Manusia (HAM). Landasan idiil HAM di Indonesia adalah Pancasila
sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
b)
Landasan Konstitusional
UUD
1945 menjadi landasan konstitusional bagi bangsa dan Negara Indonesia dalam
memberikan penghormatan , pengakuan, perlindungan, serta pengakuan HAM di Indonesia.
Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni: Pembukaan UUD 1945 alenia ke-1 dan
ke-4, Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30,
pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945
c)
Landasan
Operasional
Landasan
operasional adalah landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang
meliputi aturan-aturan pelaksana seperti undang-undang (UU) dan TAP MPR.
Pelaksanaan UU diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP),
keputusan presiden (Kepres), dan peraturan daerah (Perda).
Pada setiap hak melekat
kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya
Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
b.
Pendidikan HAM
Pendidikan HAM (human rights education) secara sederhana dapat diartikan
sebagai mendidik setiap individu untuk dapat memperjuangkan
hak-haknya sekaligus untuk dapat menghargai hak-hak orang lain. [4] Pendidikan merupakan hak asasi
manusia (HAM) dan merupakan suatu sarana yang
mutlak diperlukan untuk mewujudkan hak-hak yang lainnya. Penyelesaian suatu program pendidikan yang sudah
ditetapkan dengan memuaskan merupakan prasyarat yang sangat penting untuk akses
mendapatkan perkerjaan, mendapatkan kehidupan yang layak serta mengangkat
harkat dan martabat pribadi seseorang, sehingga pendidikan
dilihat sebagai gerbang menuju keberhasilan.[5]
Pendidikan
HAM memiliki dimensi strategis dalam memajukan, melindungi, menegakkan dan
menghormati HAM. Pendidikan HAM bukan saja merupakan ikhtiar untuk
menyebarluaskan pemahaman dan wawasan HAM kepada seluruh masyarakat secara
holistik, tetapi juga penciptaan agar HAM menjadi bagian integral dalam kehidupan
seluruh lapisan masyarakat. Kebutuhan akan pendidikan HAM ini menjadi kian
penting dan menemukan relevansinya bagi masyarakat dan bangsa kita karena
pengalaman masa lalu negara kita yang kelam oleh riuhnya pelanggaran HAM, baik
yang dilakukan oleh aparatur negara (state), maupun yang
dilakukan oleh masyarakat (society) itu sendiri.[6]
Pendidikan HAM juga merupakan refleksi dari usaha untuk melindungi HAM.
Perlindungan terhadap HAM ini kini bahkan telah menjadi tuntutan dan harapan
seluruh lapisan masyarakat di satu sisi dan di sisi lain menjadi kewajiban
negara. Para pendiri negara (founding
fathers) telah mencoba merumuskannya dalam konstitusi, seperti terlihat dalam
Pembukaan UUD 1945 bagian ke satu bahwa: “Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” Begitu pula dengan pasal-pasal di
dalamnya. Beberapa di antaranya adalah Pasal 27 ayat 1 (hak berkedudukan sama
dalam hukum dan pemerintahan); Ayat 2 (hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak); Pasal 28 (hak berserikat dan berkumpul).
Pendidikan HAM pada dasarnya merupakan aspek strategis
dalam memajukan dan menegakkan HAM. Pendidikan HAM bukan hanya usaha untuk
menyebarluaskan pemahaman HAM, tetapi juga penciptaan agar HAM menjadi bagian terintegrasi
dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kehidupan berumah tangga,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Komisi Nasional HAM sejak berdirinya
pada tahun 1993, telah melakukan berbagai upaya pendidikan HAM. Salah satu
bentuk upaya tersebut adalah bekerjasama dengan Canadian Human Rights
Foundation dan Quebec Human Rights Commission menyelenggarakan lokakarya dan
perencanaan strategis pendidikan HAM di Indonesia. Sub Komisi Pendidikan dan
Penyuluhan Masyarakat, Komnas HAM kemudian menjadikan hak tersebut sebagai
titik tolak upaya pendidikan HAM di masa mendatang.
B.
Hubungan Hak Asasi manusia (HAM) dengan
Pendidikan
Yang
menjadi dasar penting hubungan Pendidikan dan HAM dalam bangsa dan negara
Indonesia adalah Hukum, dimana untuk menjaga koherelasi dan perlindungan
tersebut maka Hukum harus mengikat HAM dan Pendidikan didalamnya dimana
Pendidikan merupakan bagian penting dari HAM yang perlu dijaga, karena
merupakan Hak Hakiki yang harus dilindungi serta harus diberikan kepada seluru
umat manusia di Indonesia.
Untuk
menunjang suatu usaha, maka diperlukan beberapa faktor, begitu juga dalam
menunjang suatu hubungan antara Hukum, HAM, dan Pendidikan, diperlukan juga
faktor penting sebagai penunjangnya, yaitu
a. Stabilitas
Hukum
Faktor ini adalah faktor
penunjang dalam bidang hukum, dimana stabilitas dari hukum tersebut haruslah
flexibel, dalam pengertian bahwa hukum tersebut tidak terlalu sering diganti,
dan dapat bertahan lama sehingga tidak terjadi kesimpangan-kesimpangan, serta
akibat perubahan zaman, sebab dengan sering mengganti hukumnya, maka dapat
mengakibatkan ketidak stabilan dalam penerapan, karena seringnya berganti hukum
yang digunakan.
b. Aparatur
yang terampil, tegas, bersih dan takut akan hukum
Faktor satu ini juga tidak
kalah penting, dikarenakan hukum merupakan benda pasif yang tidak akan
berfungsi tanpa adanya aparatur yang menjalankan sistemnya, oleh karena itu
aparatur sangat penting dalam penunjang hubungan tersebut, aparatur haruslah
terampil, tegas, bersih, dan takut akan hukum demi menunjang kesterilan dalam
bidang pengaturan, penghukuman, dan penerapan Hukum dalam bidang pendidikan dan
HAM. Sebab jika tidak maka hukum akan runtuh karena sistem yang sudah baik jika
dijalankan dengan orang yang tidak baik maka akan berantakan. Aparatur tersebut
tidak hanya dibidang hukum saja seperti Hakim, Polisi, dan Kejaksaan, namun
juga bidang pendidikan dan HAM, dimana aparatur dibidang tersebut haruslah
mematuhi segala sesuatu yang sebagaimana telah diatur dalam UU maupun tata tertib
yang telah dibuat. Tanpa adanya neko-neko, atau lirik sana lirik sini, ataupun
terjadi penyimpangan peraturan demi keuntungan pribadi ataupun golongan.
c. Masyarakat
yang madani dan taat hukum
Faktor yang satu ini juga
faktor penting dalam menjaga hubungan antara hukum, HAM, dan pendidikan,
bagaimana tidak, jika seseorang tidak bisa menjaga hubungannya dengan orang
lain serta melanggar HAM nya maka akan terjadi kekacauan, begitu juga jika
dalam masyrakat terdapat diskriminasi dalam penerimaan pendidikan, dimana salah
satu kelompok masyarakat tidak dibolehkan memperoleh pendidikan, maka akan
terjadi pelanggaran HAM dan dapat mengakibatkan jurang sosial didalam
masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan masyarakat yang madani dan taat hukum
agar terciptanya kehidupan yang aman, damai, dan berpendidikan didalamnya .
d. Sarana
dan Prasarana
Selain ketiga faktor
diatas, terdapat 1 faktor lagi yang tidak kalah penting, yaitu sarana dan
prasarana, tanpa adanya sarana dan prasarana maka kegiatan tidak akan dapat
dilakukan, tanpa sarana dan prasarana maka akan terjadi ketimpangan dalam
pelaksanaan, oleh karena itu untuk menunjangnya haruslah tersedia sarana dan
prasarana dalam Hukum, HAM, dan Pendidikan di Indonesia agar tercipta
keseimbangan, keteraturan, dan kemantapan dalam pelaksanaannya.
Pengimplementasian
Pendidikan dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari
1.
Pasal 28c ayat 1 dan 2 UUD
1945
“(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya ”. [7]
Dimana
dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan,
disini dapat dilihat bahwa kata setiap disini mengacu pada seluruh tanpa
terkecuali sedikitpun, artinya tidak ada yang tidak boleh mendapat pendidikan,
serta kata berhak disini mengacu bahwa setiap orang mempunyai hak untuk
menerimanya tanpa terkecuali dan tanpa dikekang. Dengan pengertian tersebut
dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan bagian dari HAM yang tidak
terpisahkan, bahkan bagian penting dari HAM.
2.
Pasal 28i ayat 4 UUD 1945
“perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
Negara, terutama pemerintah”.
Artinya
bahwa HAM wajib dilindungi oleh pemerintah dan subbagiannya, penerapannya juga harus dilakukan pemerintah
kepada warganya.
3.
Pasal 28j UUD 1945
“
(1)Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,(2) dalam menjalankan hak dan
kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang
adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalm suatu masyarakat demokratis”
Dari
pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa pemerintah tidak saja hanya mengatur
mengenai perlindungan hukumnya saja bagi pelanggar, namun pemerintah juga
mengatur mengenai tata tertib HAM dalam bermasyarakat, dimana walaupun setiap
orang mempunyai HAM namun tidak boleh semena-mena karena ada batasan-batasannya
juga yaitu HAM orang lain.
4.
Pembukaan UUD 1945
“Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial”
Pada
pembukaan ini terdapat kata mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merujuk pada
pendidikan, disini tampak jelas bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
menjunjung tinggi pentingnya pendidikan bagi warganya serta bagi negaranya,
sehingga unsur pendidikan dimasukkan kedalam pembukaan konstitusi Indonesia.
5.
UU No 23 Tahun Tentang
Pendidikan Nasional
Dengan
adanya UU ini maka dapat dipastikan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam
sistemnya untuk melindungi dan mengimplementasikan pendidikan dalam kehidupan
warga dan menaruhnya dalam lindungan hukum.
6.
UU No 39 Tahun 1999 tentang
HAM
Dengan
adanya UU ini, maka pemerintah mengakui keberadaan HAM dan melindunginya dengan
UU dan hukum yang berlaku sebagaimana tertera dalam UU tersebut, selain itu
dengan adanya UU ini maka sudah bisa dipastikan pemerintah mengakui HAM dan
melindunginya dengan menciptakan UU ini dan mengimplementasikannya dalam
kehidupan bernegara dan bagi masyarakat.
7.
UU No 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM, Kepres No 50 Tahun 1998 tentang KOMNAS HAM, Kepres No 181 Tahun
1998 tentang KOMNAS anti kekerasan Anak dan Perempuan
Dengan
pembentukan UU dan Kepres diatas dapat dinyatakan bahwa pemerintah serius dalam
melindungi HAM di Indonesia, terutama bagi perempuan dan anak sehingga dibentuk
KOMNAS perlindungan anak dan perempuan, disamping itu pemerintah menunjukkan
keseriusannya juga dengan mendirikan pengadilan HAM yang bertujuan mengadili
para pelanggar HAM terutama HAM berat.
C.
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia Pendidikan
Indonesia
Hak
Asasai Manusia (HAM) mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama
dalam hubungan antara negara dan warga negara, dan dalam hubungan antara sesama
warga negara. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan yang diperoleh manusia dari Tuhan YME dan merupakan hak yang tidak
dapat diabaikan. HAM tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun karena HAM
bersifat kodrati dan berlaku sepanjang hidup manusia.
Di
Indonesia, HAM bersumber dan bermuara pada pancasila diatur dengan UUD 1945 dan
UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Hak
Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila.
Dalam
pelaksanaanya, Hak Asasi Manusia (HAM) dibagi atas berbagai jenis. Berikut ini
pembagian jenis Hak Asasi Manusia dunia, diantaranya:
1)
Hak asasi pribadi / Personal Right
§ Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat,
§ Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat,
§ Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan,
§ Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2)
Hak asasi politik / Political Right
§ Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan,
§ Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan,
§ Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya,
§ Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3)
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
§ Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
§ Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS),
§ Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4)
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
§ Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
§ Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
§ Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
§ Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
§ Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5)
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
§ Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
§ Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6)
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
§ Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
§ Hak
mendapatkan pengajaran
§ Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Landasan
hukum yang mengatur penegakan HAM di dunia pendidikan Indonesia antara lain:
1. UUD
1945 pasal 31 ayat 1-5 tentang hak mendapatkan pendidikan[8]
a.
Pasal 31 ayat 1
“Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan”. Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas
bahwa setiap anak harus mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Jika
ada salah satu warga atau siswa yang sengaja dibuat untuk tidak dapat
mendapatkan pendidikan karena alasan biaya yang terlalu mahal maka pemerintah
wajib menetapkan kebijakan lain yang dapat diterima oleh semua warga agar dapat
bersekolah.
b.
Pasal
31 ayat 2
“Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”. Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas bahwa pemerintah wajib
membiayai pendidikan bagi siapapun tanpa adanya perbedaan ras, suku, agama,
jenis kelamin, dll. Tentunya pihak sekolah tidak boleh sewenang-wenang dalam
membuat anggaran biaya massuk sekolah di setiap satuan pendidikan.
c.
Pasal
31 ayat 3
“Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang”. Dengan adanya pendidikan dan setiap anak
memperoleh pendidikan diharapkan bunyi pasal 31 ayat 3 dapat terwujud.
d. Pasal
31 ayat 4
“Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan nasional”. Dengan adanya anggaran pendidikan dari negara
diharapkan dapat membantu dalam memberikan pendidikan bagi setiap warga dan
agar pihak sekolah tidak sewenang-wenang dalam menetapkan biaya sekolah.
e. Pasal
31 ayat 5
“Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia”. Dengan
pendidikan yang maju diharapkan semua warga dapat mengikuti perkembangan zaman.
2. UU
RI No.39 tahun 1999 tentang HAM pasal 12 – 13
·
Pasal 12
“Setiap orang berhak atas
perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”
·
Pasal 13
“Setiap orang berhak untuk
mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya,
bangsa dan umat manusia.”
3.
Pasal 26 Deklarasi Universal HAM:
·
Pasal 26 ayat 1
Setiap
orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum
harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki
dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
·
Pasal 26 ayat
2
Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk
mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
·
Pasal 26 ayat
3
Orang tua
mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pentingnya
pendidikan selain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk memajukan Hak
Asasi Mnusia di Indonesia. Selain pendidikan sebagai suatu hak yang diberikan
berdasarkan konstitusi, pendidikan juga menjadi suatu kewajiban yang diberikan
oleh negara kepada rakyatnya. Pendidikan merupakan hak konstitusional, yang
dijamin implementasinya secara nasional berdasarkan konstitusi.
Di
Indonesia hak ini diakui dan dijamin di dalam UUD 1945. Tanggung jawab negara
di dalam pendidikan dituangkan di dalam pasal-pasal dalam UUD 1945, dan sasaran
pendidikan secara konkret adalah “….mencerdaskan kehidupan bangsa….”
Sebagaimana yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam
melaksanakan hak tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah
benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara atau dengan kata lain dapat menimbulkan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Kasus-kasus pelanggaran HAM bisa saja terjadi di berbagai bidang kehidupan,
tidak terkecuali di bidang pendididikan.
Berangkat
dari hal tersebut, sudah sepantasnya seluruh warga negara Indonesia
mengupayakan kemajuan pendidikan di Indonesia. Hal sentral yang perlu
diperhatikan adalah upaya memajukan pendidikan sangat erat kaitanya dengan
pemenuhan hak atas pendidikan.
·
Kasus yang terjadi di Pangkal Pinang sekitar
tahun 2011 lalu telah mengingatkan kita tentang bagaimana hak atas pendidikan
ini dipandang sebelah mata. Keputusan sekolah unuk mengeluarkan keempat siswa
yang membuat pernyataan “tak sepantasnya” di facebook dirasa
terlalu berlebihan sehingga menghalang-halangi mereka untuk memperoleh hak atas
pendidikan mereka.
·
Adapun kasus kekerasan terhadap siswa dimana, Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) mendorong Disdikbud Provisi Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus
kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap murid sebuah SMK di Purwokerto.
"Disdikbud juga harus mem-BAP guru pelaku pemukulan, jika terbukti
bersalah maka harus diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian maupun
peraturan perundangan yang berlaku, apalagi korban tidak hanya satu, tetapi
banyak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam
siaran persnya, Senin (23/4/2018). Penegakan hukum dalam kasus ini, sambung Retno, penting dilakukan agar
ada efek jera dan tidak ada peniruan oleh siapapun dalam upaya mendidik atau
mendisiplinkan anak. Sekolah seharusnya menjadi zona aman dan nyaman bagi
peserta didik. Retno menjelaskan, pemukulan atau penamparan yang dilakukan
oknum guru SMK tersebut adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar Pasal 54
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana anak di
dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang
bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya Pelaku kekerasan juga melanggar Pasal 76C yang berbunyi:
Setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,
atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun sanksinya diatur
dalam Pasal 80 (1) yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3,6 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 72 juta. Ia juga mengimbau semua pihak yang
memiliki video kekerasan tersebut untuk dihapus dan tidak disebarluaskan lagi,
demi kepentingan terbaik bagi anak. [9]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak
Asasi Manusia (HAM) dapat diartikan sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak
lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat
atau dicabut oleh siapapun juga dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan
harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai manusia.
Dalam
pelaksanaanya, Hak Asasi Manusia (HAM) dibagi atas berbagai jenis, yaitu hak
asasi pribadi / personal right, hak asasi politik
/ political right, hak azasi hukum / legal equality right, hak azasi ekonomi / property rigths, hak asasi peradilan / procedural rights, hak asasi sosial budaya / social culture right.
Hukum
yang mengatur penegakan HAM di dunia pendidikan Indonesia antara lain: UUD 1945
pasal 31 ayat 1-5, UU RI No.39 tahun 1999 pasal 12 – 13, Pasal 26 Deklarasi Universal HAM.
Pentingnya
pendidikan selain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk memajukan Hak
Asasi Mnusia di Indonesia. Selain pendidikan sebagai suatu hak yang diberikan
berdasarkan konstitusi, pendidikan juga menjadi suatu kewajiban yang diberikan
oleh negara kepada rakyatnya.
Pendidikan
merupakan hak konstitusional, yang dijamin implementasinya secara nasional
berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, sudah sepantasnya seluruh warga negara
Indonesia mengupayakan kemajuan pendidikan di Indonesia yang sangat erat
kaitanya dengan pemenuhan hak atas pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
v http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/ (diakses tanggal
18 Oktober/ 12.33)
v Nababan, Asmara. 2000. Pendidikan Hak
Asasi Manusia: Panduan untuk fasilitator. Yogyakarta: Sekip Blimbingsari
CT.IV/38
v Hidayat, Komarudin dan Azra, Azyumardi. 2008.
Pendidikan Kewargaan ( Civic Education).
Jakarta : Kencana.
v https://didikharianto.wordpress.com/2007/01/01/ham-dalam-bidang-pendidikan-di-indonesia/
v Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
v Soegito A.T,dkk. 2003. Pendidikan
Pancasila. Semarang : UNNES Press.
v https://www.jpnn.com/news/komnas-ham-dunia-pendidikan-indonesia-dalam-kondisi-darurat
[1] Soni, “ pendidikan karakter maritim “, http://sonihistoriaoke.blogspot.com/2017/10/pendidikan-karakter-maritim.html
[2] Lutfi, “ pendidikan berbasis HAM” , http://www.lutfichakim.com/2012/04/pendidikan-berbasis-hak-asasi-manusia.html
[3] DPR RI, “Undang-Undang Republik
Indonesia No. 39 tahun 1999” , http://referensi.elsam.or.id/2014/08/uu-ri-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia/
[4] Heru setyo, “pendidikan HAM”, https://herususetyo.com/2013/02/15/pendidikan-hak-asasi-manusia/
[5] Lutfi, “ pendidikan berbasis HAM” , http://www.lutfichakim.com/2012/04/pendidikan-berbasis-hak-asasi-manusia.html
[6] AOS, “Mengapa pendidikan ham itu perlu?” , http://www.asmaroemarsaleh.com/index.php/artikel/hukum/111-mengapa-pendidikan-ham-itu-perlu.html
[7] Afitri, “ pasal 28a 28j uud 1945”, https://afitridwiastuti.wordpress.com/season-1/pasal-28-a-28-j-uud-1945/
[8] Petikan hidup, “ bunyi UUD 1945 pasal 31
ayat 1-5 dan penjelasanya”, https://petikanhidup.com/bunyi-uud-1945-pasal-31-ayat-1-2-3-4-5-dan-penjelasannya.html
[9] Susi fatimah ,“KPAI: Usut Tuntas Kekerasan Pelajar SMK di
Purwokerto” https://news.okezone.com/read/2018/04/23/65/1890198/kpai-usut-tuntas-kekerasan-pelajar-smk-di-purwokerto
Komentar
Posting Komentar