Pembukaan UUD 1945
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis,
konstitusi pemerintahan negara Replubik Indonesia saat ini. UUD 1945
disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia
berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan oleh DPR pada tanggal 22
Juli 1959.
Undang-undang dasar merupakan sebagian dari
hukun dasar yaitu hukum dasar yang tertulis. Dalam kedudukan yang demikian,
maka undang-undang dasar meruopakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi.
Oleh Karen itu maka undang-undang juga mempunyai kedudukan atau fungsi, sebagai
alat control, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku
itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Didalam UUD 1945 banyak bagian - bagian yang penting, khusunya bagi Warga
Negara Indonesia. Salah satu bagian penting itu adalah Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar bisa juga disebut sebagai preambule. Preambule
merupakan pandangan yang melandasi pembentukan sebuah konstitusi.
Kedudukan pembukaan undang-undang 1945 sangat penting. Terbukti dari tidak
diubahnya prembule oleh MPR-RI saat sidang pertama perubahan Undang-Undang
Dasar. Berdasarkan pandangan ketatanegaraan, preambule merupakan citra
hukum, yang mendasari pemerintahan. Preambule merupakan hakikat terdalam
dari seduah negara dan kekuatan yang membenruk negara. Oleh karena itu,
perubahan dalam preambule akan merubah jati diri negara.
Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 juga menyebutkan bahwa pembukaan
undang-undang dasar 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun, Hal ini dipertegas
di pasal 3 bahwa mengubah pembukaan undang-undang dasar berarti pembubaran
negara.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945?
2. Bagaimanakah kedudukan Pembukaan UUD 1945?
3. Apa makna tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945?
C. TUJUAN
1. Memahami pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Mengetahui kedudukan Pembukaan UUD 1945.
3. Mengerti makna dari tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945.
D. MANFAAT PENULISAN
Manfaat dari penulisan karya tulis
ilmiah ini adalah kita dapat mengerti arti penting dari Pembukaan UUD 1945,
kita juga dapat memahami setiap alinea yang ada dalam Pembukan UUD 1945. Dengan
membahas Pembukaan UUD 1945 kita akan mengerti juga bahwa Pembukaan UUD 1945
itu merupakan salah satu landasan terbentuknya sebuah konstitusi dan Pembukaan
UUD 1945 tidak dapat diubah atau diganggu gugat oleh siapapun.
BAB II
POKOK
PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
A. Pokok pikiran yang
terkandung dalam UUD 1945 adalah:
1.
Pokok
pikiran pertama
"Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia".
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan.
Dengan pengertian yang lazim, negara penyelenggara negara dan setiap warga
negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan
ataupun perorangan. Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
2.
Pokok
pikiran kedua
"Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia."
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.
3.
Pokok
Pikiran Ketiga
"Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan / perwakilan."
Pokok pikiran ini dalam Pembukaan mengandung
konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar
harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan /
perwakilan.
Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Pokok pikiran ini merupakan Dasar Politik Negara. Pokok pikiran
ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.
4.
Pokok
pikiran keempat
"Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab."
Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan ini mengandung konsekuensi logis bahwa
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur.
Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok
pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian
menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang
luhur.
Pokok pikiran keempat ini merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakekatnya
merupakan suatu penjabaran dari Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
B. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945
Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa
yang beradab diseluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara
lain “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
1.
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Di dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan
bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan
hukum”.
Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut :
- Adanya kesatuan objek (penguasa)
yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal initerpenuhi dengan adanya suatu
Pemerintah Republik Indonesia.
- Adanya kesatuan asas kerohanian
yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya
dasar Filsafat Negara Pancasilac.
- Adanya kesatuan daerah dimana
keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh
tumpah darah Indonesia”
- Adanya kesatuan waktu dimana
keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan
“disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara
Indonesia” yang berlangsung sejak timbulnya Negara Indonesia sampai Negara
Indonesia ada.
Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai
beberapa unsur mutlak antara lain :
- Dari segi terjadinya, ditentukan
oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai
penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai
dasar Negara yang dibentuknya
- Dari segi isinya, memuat
dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai dasar tujuan Negara (tujuan
umum dan tujuan khusus)
Tujuan
umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara
bangsa(hubungan luar negri) atau politik luar negri Indonesia yang bebas aktif.
Tujuan
khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan
social bagiseluruh rajyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka
tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
2.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar yang
tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3.
Bentuk Negara, adalah
“Republik yang berkedaulatan Rakyat”
4. Dasar filsafat Negara (asas
kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang
Maha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan
demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara
yang fundamental ( fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan
pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai
berikut, Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan
hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga
mengikat setiap warga negara .
C. Hubungan Antara Pembukaan dengan Batang Tubuh
Isi
pengertian yang terkandung dalam masing-masing bagian pembukaan melukiskan
adanya rangkaian peristiwa dan keadaan berkenaan dengan berdirinya Negara
Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
1.
Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului
terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-0dasar pemikiran yang menjadi
motif pendorong bagi tersusunnya kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud
terbentuknya Negara Indonesia (Bagian pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD
1945).
2.
Yang merupakan ekspresi daripada peristiwa dan keadaan
setelah Negara Indonesia terwujud. (bagian keempat pembukaan UUD 1945).
Geris
pemisah antara kedua peristiwa dan kedaan tersebut dengan jelas diatndai oleh
pegeritan yang etekandung dalam istilah “Kemudian daripada itu”. Pada bagian ke
ke empat pembuakaan, sehingga dapatlah ditenttukan sifat hubungan antara
masing-masing bagiuan pembukaan dengan batang tubuh UUN 1945, yaitu:
1)
Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan merupakan
segolongan pernyataan-[ernyataan yang tidak mempunyai hubungan oprganisasi
dengan batang tubuh UUD 1945.
2)
Bagian keempat pembukaan mempunyai hubungan kausal dan
organis dengan batang tubuh UUD 1945.
3)
Bahwa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat dan
pokok dasar kerohanian Negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD,
oleh karena telah merupakan ketentuan dari pembukaan.
D.
MAKNA
SETIAP ALINEA DI PEMBUKAAN UUD 1945:
1.
Alinea
Pertama,
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :
”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan”
Kalimat tersebut menunjukkan keteguhan
dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan
untuk merdeka, dengan demikian
segala bentuk penjajahan haram hukum nya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini
karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan
keadilan.
2.
Alinea
Kedua,
Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa
Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak
dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan
keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu
diwujudkan.
3.
Alinea
Ketiga,
Yang berbunyi:”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan
materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi
keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan
kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa
Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan
spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
4.
Alinea Keempat,
Yang berbunyi : "kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan"
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa
1)
Negara
Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial,
2)
Keharusan
adanya Undang-Undang Dasar,
3)
Adanya
asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
4)
Adanya
asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah melakukan
penelitian, penulis menyimpulkan bahwa :
Pembukaan UUD 1945 merupakan motivasi dan aspirasi perjuangan tekad bangsa
indonesia umtuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan
UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita
hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun
internasional.
Seperti pada alinea pertama memiliki makna hak atas kemerdekaan, alinea kedua
mempunyai makna perjuangan dan cita-cita bangsa Indonesia, alinea ketiga
bermakna motivasi spiritual dan tekad bangsa Indonesia menyatakan
kemerdekaannya, Sedangkan alinea kempat bermakna fungsi dan tujuan negara,
bentuk negara Indonesia, negara yang berdaulat, dasar negara Indonesia dan
negara yang berdasarkan konstitusi dan hukum.
Yang memiliki kesimpulan bahwasannya negara yang didirikan berwawasan kebangsaan.
Dimana kuatnya wawasan kebangsaan ini erat kaitannya dengan persatuan
Indonesia, yang harus terus dibina demi terwujudnya kelancaran dan keberhasilan
pembangunan nasional.
Maka dari itu Permbukaan UUD 1945 sangatlah penting dan tak dapat di ubah oleh
siapapun karena dapat membubarkan suatu negara.
B.
Saran dan Kritik
Dalam makalah ini penyusun ingin memberikan saran
kepada pembaca:
1.
Agar pembaca memahami makna pembukaan UUD 1945.
2.
Semoga pembaca dapat lebih memahami nilai luhur yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945
Penyusun menyadari masih banyan kekurangan dari makalah ini, untuk itu penyusun
mengaharapkan kritik dan saran yang sangat membangun. Demikian makalah saya,
semoga makalah ini bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan kita.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Sumber Buku
Cholisin, Anang Priyanto. Mei 2007. Panduan
Pembelajaran Kependidikan Kewarganegaraan Untuk Sekolah Menengah Atas &
Madrasah Aliyah. Surakarta : Media Tama
B.
Sumber Internet
Komentar
Posting Komentar